Konstitusi kita, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, sudah menjamin hak atas pendidikan bagi semua, tak terkecuali. Untuk itu negara harus menjamin hak semua warga negara tanpa terkecuali untk mendapatkan pendidikan yang layak. Namun tak dipungkiri bahwa realitanya ternyata ada sebagian golongan, pendidikan masih menjadi barang keramat yang sulit dijamah. Jika diibaratkan, pendidikan kita masih menganut politik belah bambu, di mana ada sebagian anak atau siswa yang diangkat tinggi-tinggi dan mendapatkan fasilitas pendidikan yang sangat memadai, sementara di sisi lain, ada anak yang justru sengaja diinjak, dibenamkan dan dijauhkan dari pelayanan pendidikan. Pendidikan tak ubahnya menjadi barang mewah dan mahal, yang bagi kaum ini, dirasa bagai pungguk merindukan bulan. Hanya saja, beberapa kasus bisa mencuat ke publik, karena ada keberanian dari siswa dan orangtua yang bersangkutan untuk menuntut perlakuan yang sama di dunia pendidikan. Selebihnya, mereka cenderung d...